Permintaan Galian C Warga Kamoro Nawaripi Dinilai Sesuai UU Otsus Papua dan UU Desa Adat
(Tokoh pemuda Suku Kamoro menegaskan permintaan material sisa tambang (pasir, batu, sirtu) oleh Pemerintah Kampung Nawaripi kepada PTFI sah secara hukum berdasarkan UU Otsus Papua dan UU Desa Adat. Warga lima kampung disebut menjadi korban langsung operasional tambang.)
MIMIKA — Pemerintah Kampung Nawaripi bersama warganya secara resmi mengajukan permohonan material galian C berupa pasir, batu, dan sirtu kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Permintaan tersebut didasarkan pada fakta bahwa warga Kampung Nawaripi dan empat kampung lainnya di kawasan Mimika menanggung dampak langsung dari operasional tambang tembaga dan emas milik PTFI yang telah berlangsung puluhan tahun.
Tokoh Pemuda Kampung Nawaripi dari Suku Kamoro, Rafael Torekeyau, menyatakan bahwa meski kepemilikan saham mayoritas PTFI berada di tangan Pemerintah Indonesia melalui PT INALUM, tidak boleh dilupakan bahwa warga Mimika—khususnya warga Kamoro Nawaripi—lah yang merasakan dampak pahit getir kehadiran perusahaan raksasa itu setiap harinya.
“Memang kepemilikan PTFI itu ada di Pemerintah Indonesia di Jakarta sana. Tapi jangan lupa yang merasakan pahit getirnya kehadiran perusahaan itu adalah warga Mimika dan salah satunya warga Kamoro Nawaripi.”
— Rafael Torekeyau, Tokoh Pemuda Kampung Nawaripi, (Jumat, 15/5/2026)
Rafael menegaskan, sebagai pihak yang terdampak langsung, Pemerintah Kampung Nawaripi dan warganya berhak meminta sesuatu, dan PTFI wajib memenuhinya. Ia pun secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kampung yang telah menyampaikan surat atau proposal permohonan kepada PTFI.
“Sebagai tokoh muda Kamoro saya dukung dan meminta PTFI segera jawab surat atau proposal permintaan itu. Karena yang diminta sisa tambang yang dibuang melalui sungai. Kampung minta hanya sedikit dan PTFI harus kasih.”
— Rafael Torekeyau
Material galian C yang dimohonkan bukanlah untuk kepentingan komersial, melainkan semata-mata untuk kebutuhan dasar warga. Pasir sisa tambang yang dibuang melalui aliran sungai itu akan digunakan sebagai material timbunan lahan guna membangun kawasan permukiman bagi warga Kampung Nawaripi, Koperapoka, dan Nayaro.
Rafael menjelaskan, lahan yang tersisa bagi ketiga kampung tersebut sudah sangat terbatas. Satu-satunya lahan yang tersedia bagi warga suku hanya berada di kawasan Mile 21 yang dikembalikan PTFI kepada masyarakat adat dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko). Lahan itu pun berstatus milik bersama dan tidak dapat diperjualbelikan.
“Lahan ini dikembalikan PTFI ke Suku Kamoro dan tidak ada transaksi jual beli karena itu milik bersama bukan perorangan.”
— Rafael Torekeyau
Tuntutan warga Kampung Nawaripi bukan sekadar permintaan moral, melainkan didukung oleh sejumlah regulasi yang kuat. Berikut dasar hukum yang melandasi hak Pemerintah Kampung Nawaripi dalam mengajukan permohonan kepada PTFI:
Dasar Hukum
UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua — Pasal 43
Mengatur perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat adat atas tanah. Setiap penanam modal yang beroperasi di wilayah Papua wajib mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. Perizinan yang merugikan hak hidup masyarakat wajib ditinjau kembali.
UU Otsus Papua — Pasal 38–40 (Pembangunan Ekonomi Berbasis Kerakyatan)
Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan masyarakat setempat. Usaha perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.
UU Otsus Papua — Definisi Kampung (Pasal 1 huruf l)
Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional. Pemerintah Kampung Nawaripi dengan demikian memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengajukan permohonan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 103 (Desa Adat)
Desa Adat berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul, nilai adat, dan norma yang berlaku. Warga desa adat berhak atas kompensasi dan pemberdayaan atas dampak yang diterima akibat kegiatan usaha di wilayah adat mereka.
Perdasus Papua No. 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah diakui secara resmi di Provinsi Papua. Pelaksanaan hak ulayat dilakukan oleh masyarakat adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat. Perusahaan yang memanfaatkan wilayah ulayat berkewajiban memberikan kompensasi yang layak.
UUD 1945 — Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
Suku Kamoro merupakan salah satu suku asli penghuni wilayah pesisir Mimika yang telah lama merasakan dampak langsung dari kehadiran PTFI. Operasi tambang yang telah berjalan sejak awal 1970-an mengakibatkan perubahan drastis pada bentang alam, aliran sungai, serta ketersediaan lahan ulayat yang dimiliki masyarakat adat.
Pasir sisa tambang (tailing) yang dibuang melalui aliran sungai menimbun sebagian besar wilayah pesisir yang menjadi ruang hidup warga Kamoro. Kini, lahan yang tersisa bagi tiga kampung—Nawaripi, Koperapoka, dan Nayaro—hanya sedikit, sehingga kebutuhan material timbunan untuk pembangunan permukiman menjadi mendesak.
Rafael mengingatkan bahwa permintaan pemerintah kampung tidak bersifat komersial. “Yang diminta sisa tambang yang dibuang melalui sungai. Kampung minta hanya sedikit,” tegasnya. Ia juga memahami bahwa PTFI memiliki aturan internal yang perlu dikaji dan dipertimbangkan, namun menekankan bahwa pemohon adalah pemerintah kampung yang warganya menjadi korban langsung dari keberadaan tambang tersebut.
Rafael Torekeyau, yang mewakili suara generasi muda Suku Kamoro, meminta PTFI agar segera memberikan jawaban resmi atas surat dan proposal yang telah diajukan oleh Pemerintah Kampung Nawaripi. Menurutnya, berapa pun jumlah yang diminta oleh kampung, PTFI harus memenuhinya, mengingat besarnya dampak yang telah dan masih ditanggung warga.
Ia juga mempertegas status lahan di Mile 21 yang telah dikembalikan PTFI kepada Suku Kamoro melalui Lemasko. Lahan tersebut merupakan satu-satunya sisa wilayah milik warga suku dan berstatus milik bersama — bukan perorangan — sehingga tidak boleh diklaim oleh pihak manapun di luar suku. Pengembalian lahan dilakukan tanpa transaksi jual beli karena bersifat adat.
Editor Berita (BK)
Tuntutan warga Kampung Nawaripi bukan sekadar permintaan moral, melainkan didukung oleh sejumlah regulasi yang kuat. Berikut dasar hukum yang melandasi hak Pemerintah Kampung Nawaripi dalam mengajukan permohonan kepada PTFI:
Dasar Hukum
UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua — Pasal 43
Mengatur perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat adat atas tanah. Setiap penanam modal yang beroperasi di wilayah Papua wajib mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. Perizinan yang merugikan hak hidup masyarakat wajib ditinjau kembali.
UU Otsus Papua — Pasal 38–40 (Pembangunan Ekonomi Berbasis Kerakyatan)
Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan masyarakat setempat. Usaha perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.
UU Otsus Papua — Definisi Kampung (Pasal 1 huruf l)
Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional. Pemerintah Kampung Nawaripi dengan demikian memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengajukan permohonan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 103 (Desa Adat)
Desa Adat berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul, nilai adat, dan norma yang berlaku. Warga desa adat berhak atas kompensasi dan pemberdayaan atas dampak yang diterima akibat kegiatan usaha di wilayah adat mereka.
Perdasus Papua No. 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah diakui secara resmi di Provinsi Papua. Pelaksanaan hak ulayat dilakukan oleh masyarakat adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat. Perusahaan yang memanfaatkan wilayah ulayat berkewajiban memberikan kompensasi yang layak.
UUD 1945 — Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
Suku Kamoro merupakan salah satu suku asli penghuni wilayah pesisir Mimika yang telah lama merasakan dampak langsung dari kehadiran PTFI. Operasi tambang yang telah berjalan sejak awal 1970-an mengakibatkan perubahan drastis pada bentang alam, aliran sungai, serta ketersediaan lahan ulayat yang dimiliki masyarakat adat.
Pasir sisa tambang (tailing) yang dibuang melalui aliran sungai menimbun sebagian besar wilayah pesisir yang menjadi ruang hidup warga Kamoro. Kini, lahan yang tersisa bagi tiga kampung—Nawaripi, Koperapoka, dan Nayaro—hanya sedikit, sehingga kebutuhan material timbunan untuk pembangunan permukiman menjadi mendesak.
Rafael mengingatkan bahwa permintaan pemerintah kampung tidak bersifat komersial. “Yang diminta sisa tambang yang dibuang melalui sungai. Kampung minta hanya sedikit,” tegasnya. Ia juga memahami bahwa PTFI memiliki aturan internal yang perlu dikaji dan dipertimbangkan, namun menekankan bahwa pemohon adalah pemerintah kampung yang warganya menjadi korban langsung dari keberadaan tambang tersebut.
Rafael Torekeyau, yang mewakili suara generasi muda Suku Kamoro, meminta PTFI agar segera memberikan jawaban resmi atas surat dan proposal yang telah diajukan oleh Pemerintah Kampung Nawaripi. Menurutnya, berapa pun jumlah yang diminta oleh kampung, PTFI harus memenuhinya, mengingat besarnya dampak yang telah dan masih ditanggung warga.
Ia juga mempertegas status lahan di Mile 21 yang telah dikembalikan PTFI kepada Suku Kamoro melalui Lemasko. Lahan tersebut merupakan satu-satunya sisa wilayah milik warga suku dan berstatus milik bersama — bukan perorangan — sehingga tidak boleh diklaim oleh pihak manapun di luar suku. Pengembalian lahan dilakukan tanpa transaksi jual beli karena bersifat adat.
Editor Berita (BK)


