Berita

PERDAKHI DAN TOKOH MASYARAKAT NAWARIPI DEKLARASIKAN KAMPUNG NAWARIPI BEBAS MALARIA TAHUN 203

TIMIKA, 21 MEI 2026 — Perdakhi (Persekutuan Daerah Kesehatan Hidup) Keuskupan Timika bersama para tokoh masyarakat secara resmi mendeklarasikan Kampung Nawaripi sebagai wilayah yang ditargetkan bebas malaria pada tahun 2030. Deklarasi bersejarah ini berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan di Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Program Manager SSR Paroki St. Stefanus Sempan, Yohanes Erwin Prayogo Raharusun, dalam keterangannya kepada wartawan usai kegiatan menyampaikan bahwa acara deklarasi ini dihadiri oleh tokoh-tokoh dari Kampung Nawaripi, perwakilan Rukun Tetangga (RT), tokoh agama, Dewan Gereja St. Agustinus Nawaripi, aparat Kampung Nawaripi, aparat Distrik Wania, serta perwakilan Puskesmas Wania.

“Kehadiran para stakeholder ini bertujuan untuk mendeklarasikan Kampung Nawaripi bebas malaria. Kami telah bekerja selama ini bersama Puskesmas Wania, PHD PTFI, Kampung Nawaripi, dan Pemerintah Distrik Wania, termasuk dalam pekerjaan kebersihan lingkungan kampung,” ujar Yohanes Erwin.

Yohanes Erwin menjelaskan sejumlah program yang akan terus berjalan hingga tahun 2030, antara lain diskusi rutin bersama para tokoh masyarakat, pemeriksaan malaria oleh kader malaria Perdakhi, serta program gotong royong yang diselenggarakan setiap bulan di Kampung Nawaripi. Program ini dijalankan atas kerja sama antara PTFI, PHD PTFI, Puskesmas Wania, Pemerintah Distrik Wania, dan Pemerintah Kampung Nawaripi.

Lebih lanjut, Yohanes Erwin mengidentifikasi beberapa isu utama yang menjadi prioritas dalam upaya menekan dan mengeliminasi malaria di wilayah tersebut. Pertama, permasalahan drainase yang kerap berubah fungsi menjadi tempat penampungan air sehingga menjadi sarang perkembangbiakan nyamuk Anopheles secara masif. Kedua, pola hidup sehat masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan permukiman, termasuk larangan membuang sampah ke saluran drainase serta kewajiban membersihkan rumput di sekitar tempat tinggal agar lingkungan tampak rapi dan asri.

Berdasarkan hasil diskusi yang berlangsung, telah dihasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Kampung Nawaripi Bebas Malaria Tahun 2030. Sejumlah agenda aksi yang disepakati meliputi: penyebaran bubuk abate di lokasi genangan air; kunjungan sosial kepada warga kampung; penanganan drainase secara kolektif antara warga dan pemerintah kampung, atau melalui bantuan pemerintah distrik maupun kabupaten apabila diperlukan; serta pelaksanaan program Clean Friday yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Distrik Wania dan masih aktif berjalan hingga saat ini.

“Inilah agenda bersama yang akan kita laksanakan dalam waktu mendatang, dan pendekatan diskusi serta edukasi tetap akan kita lakukan di beberapa waktu mendatang.”

— Yohanes Erwin Prayogo Raharusun, Program Manager SSR Paroki St. Stefanus Sempan

Deklarasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara lembaga keagamaan, pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mendukung agenda pembangunan kesehatan nasional serta target eliminasi malaria di Indonesia. Kampung Nawaripi diharapkan menjadi model percontohan bagi kampung-kampung lain di Kabupaten Mimika dalam upaya pemberantasan malaria secara berkelanjutan.

 

Sumber: Wartawan/Tim Redaksi Lapangan — Timika, Kamis 21 Mei 2026

Kabupaten Mimika | Provinsi Papua Tengah | Negara Kesatuan Republik Indonesia

— (red) —

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *