BPKP PAPUA TENGAH, DPMK, DAN PENDAMPING DANA DESA KUNJUNGI ASET WISATA BUMDes NAWARIPI JAYA DI MILE 21
MIMIKA, 20 MEI 2026 — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Tengah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika dan Pendamping Dana Desa (DD) melaksanakan kunjungan lapangan ke Kampung Nawaripi serta meninjau aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nawaripi Jaya yang berlokasi di kawasan Mile 21, pada Rabu, 20 Mei 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan pra-pemeriksaan sekaligus peninjauan langsung terhadap aset-aset produktif yang dikelola BUMDes setempat.
- Kunjungan Pra-Pemeriksaan dan Peninjauan Aset BUMDes
Dalam kunjungan tersebut, Tim Auditor BPKP menyampaikan bahwa maksud kehadiran mereka bersifat ganda, yakni melaksanakan kegiatan pra-pemeriksaan keuangan desa sekaligus melakukan peninjauan langsung terhadap aset yang dimiliki BUMDes Nawaripi Jaya. Langkah ini mencerminkan pendekatan audit berbasis lapangan yang menekankan konfirmasi fisik atas aset-aset yang tercantum dalam laporan keuangan desa.
Sejumlah aset strategis BUMDes yang ditinjau oleh Tim Auditor BPKP, DPMK, dan Pendamping Dana Desa di kawasan Mile 21 meliputi: (1) Kolam ikan milik BUMDes Nawaripi Jaya; (2) Gua Maria Pelindung Abadi, sebagai destinasi wisata rohani Katolik; dan (3) Kolam dayung dengan luas mencapai 600 meter persegi. Ketiga aset tersebut berada dalam kawasan wisata terpadu seluas 35 hektar yang pengembangannya dilaksanakan secara bertahap menggunakan Dana Desa sejak tahun 2021.

Kawasan wisata Mile 21 beserta kolam ikan telah diresmikan secara resmi oleh Yonathan Demme Tangdilintin SH MM, yang dalam kapasitasnya juga menjabat sebagai Direktur Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Peresmian tersebut menjadi penanda penting atas kontribusi nyata dana desa dalam membangun infrastruktur wisata berbasis potensi lokal.
- Unit Usaha BUMDes dan Kewajiban Pelaporan Bagi Hasil
Tim Auditor BPKP dalam kunjungan tersebut secara khusus menanyakan unit-unit usaha yang dikelola BUMDes Nawaripi Jaya beserta mekanisme bagi hasil dengan kas kampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMDes Nawaripi Jaya saat ini mengelola tiga unit usaha utama, yaitu: (1) Depot air bersih, yang telah dilengkapi dengan kendaraan operasional dan rekening tabungan BUMDes; (2) Tempat wisata rohani Gua Maria Pelindung Abadi; serta (3) Kolam ikan sebagai sumber pendapatan berbasis perikanan darat.
Tim Auditor menegaskan bahwa kewajiban pelaporan bagi hasil antara BUMDes dan kampung merupakan aspek kritis yang harus tercermin secara jelas dan terverifikasi dalam laporan keuangan BUMDes. Transparansi atas distribusi hasil usaha kepada kampung menjadi indikator utama dalam penilaian akuntabilitas pengelolaan BUMDes sesuai regulasi yang berlaku.

III. Keterangan Kepala Kampung Nawaripi
Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa BUMDes Nawaripi Jaya telah terbentuk sejak tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kampung. Namun demikian, proses pengurusan akta pendirian secara resmi melalui Kementerian Desa baru dilakukan pada tahun 2025, dan dokumen tersebut masih dalam tahap proses di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan jawabannya masih menunggu pengesahan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum RI. Jadi kami menunggu saja, sementara BUMDes tetap berjalan. Khusus depot air sudah berstatus fiskal dan telah memiliki kendaraan operasional. Juga ada buku tabungan BUMDes yang selama ini membantu operasional kampung,”
Norman Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi
Terkait bagi hasil, Norman Ditubun mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat distribusi bagi hasil antara BUMDes dan kampung karena pengelolaan internal BUMDes belum sepenuhnya tertata dengan baik. Ia menyatakan persetujuannya atas usulan Tim Auditor BPKP agar diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para pengelola BUMDes guna meningkatkan kapasitas administrasi dan pengelolaan keuangan secara terstruktur dan akuntabel.

- Potensi dan Rencana Pengembangan Kawasan Wisata Mile 21
Kawasan wisata Mile 21 seluas 35 hektar merupakan aset unggulan Kampung Nawaripi yang terus dikembangkan secara bertahap. Norman Ditubun menyebutkan bahwa kolam ikan dan Gua Maria Pelindung Abadi telah menjadi daya tarik utama bagi pengunjung. Wahana yang baru dibangun dalam kawasan tersebut meliputi kolam ikan, wisata rohani Gua Maria, dan kolam dayung berkapasitas 600 meter persegi.
Pada tahun anggaran berjalan, alokasi Dana Desa yang tersedia hanya sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), jumlah yang dinilai tidak mencukupi untuk mendanai kelanjutan pengembangan kawasan wisata secara signifikan. Namun demikian, Kepala Kampung mengungkapkan adanya peluang sumber pendanaan alternatif melalui kerja sama pengambilan pasir dengan PT Freeport Indonesia (PTFI), yang apabila terealisasi akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan kawasan wisata Mile 21.
- Harapan dan Aspirasi Kepala Kampung kepada DPMK dan APDESI
Dalam forum kunjungan tersebut, Norman Ditubun selaku Kepala Kampung Nawaripi sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mimika menyampaikan dua permohonan strategis kepada Kepala Bidang DPMK.
Pertama, Kepala Kampung memohon dukungan dari DPMK untuk percepatan pengembangan dan pembenahan kawasan wisata Mile 21 sebagai destinasi unggulan berbasis potensi lokal yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAKam) secara berkelanjutan.

Kedua, dalam kapasitasnya sebagai Ketua APDESI, Norman Ditubun mengusulkan agar DPMK memberikan dukungan terhadap program APDESI untuk mendorong seluruh kampung di Kabupaten Mimika memiliki media informasi kampung secara mandiri. Untuk wilayah distrik yang jauh, diusulkan model satu distrik satu media, guna memudahkan pemantauan dan pengawasan oleh pemerintah tingkat atas maupun lembaga pengawasan seperti APDESI sendiri. Program ini akan dimatangkan melalui rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Kampung dalam waktu dekat.
Ringkasan Pokok Kegiatan:
| Tim Pelaksana | BPKP Papua Tengah, DPMK Mimika, Pendamping Dana Desa |
| Lokasi Kunjungan | Kampung Nawaripi, Kawasan Wisata Mile 21, Kabupaten Mimika |
| Aset Ditinjau | Kolam ikan, Gua Maria Pelindung Abadi, Kolam Dayung (600 m²), Depot Air Bersih |
| Luas Kawasan | 35 Hektar (Kawasan Wisata Terpadu Mile 21) |
| Narasumber | Norman Ditubun — Kepala Kampung Nawaripi / Ketua APDESI Kab. Mimika |
Catatan Redaksi:
Berita resmi ini disusun berdasarkan keterangan lapangan dan informasi resmi dari kegiatan kunjungan BPKP Provinsi Papua Tengah, DPMK Kabupaten Mimika, dan Pendamping Dana Desa pada tanggal 20 Mei 2026 di Kampung Nawaripi, Kabupaten Mimika. Seluruh konten merupakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Mimika, 20 Mei 2026


